Pekerjaan Umum

Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Penebangan Pohon Pelindung

  1.  Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
  3.  Fotokopi Denah Lokasi (menggambarkan titik pohon yang diusulkan)
  4.  Foto Pohon Eksisting yang diusulkan
  5.  Data Pohon : Nama, jenis, jumlah, tinggi dan diameter pohon




Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Mengangkut Jenazah
  1.  Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan dari Dinas Kesehatan
  5.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit/rumah sakit pemerintah (bagi jenazah yang akan dimakamkan ke luar negeri).
  6.  Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri (bagi jenazah yang akan dimakamkan ke luar negeri).
  7. Kelengkapan Dokumen Keimigrasian (bagi jenazah yang akan dimakamkan ke luar negeri).




Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka
  1.  Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Foto Copi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit
  5.  Surat Keterangan dari Kepolisian bahwa jenazah tidak terlibat kasus hukum
  6.  Untuk kerangka jenazah ditambah Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/    Kerangka Jenazah.


Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam
  1.  Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit.
  5.  Surat Pengantar dari TPU yang dituju
  6.  Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang asli (untuk perpanjangan IPTM)
  7.  Untuk Makam Tumpang, diluar familinya ditambah izin tertulis/surat pernyataan dari ahli waris dan atau pihak yang bertanggung jawab



Persyaratan Permohonan Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam
  1.  Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit.
  5.  Surat Pengantar dari TPU yang dituju
  6.  Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang asli (untuk perpanjangan IPTM)
  7.  Untuk Makam Tumpang, diluar familinya ditambah izin tertulis/surat pernyataan
    dari ahli waris dan atau pihak yang bertanggung jawab
Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan
  1.   Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit.
  5.  Surat Pengantar dari TPU yang dituju
  6.  Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang asli (untuk perpanjangan IPTM)
  7.  Untuk Makam Tumpang, diluar familinya ditambah izin tertulis/surat pernyataan
    dari ahli waris dan atau pihak yang bertanggung jawab
Persyaratan Permohonan Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan
  1. Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit.
  5.  Surat Pengantar dari TPU yang dituju
  6.  Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang asli (untuk perpanjangan IPTM)
  7.  Untuk Makam Tumpang, diluar familinya ditambah izin tertulis/surat pernyataan
    dari ahli waris dan atau pihak yang bertanggung jawab
Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah
  1.  Formulir permohonan bermaterai 6000
  2.  Fotokopi kartu tanda penduduk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab
  3.  Surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat
  4.  Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit
  5.  Surat Keterangan dari Kepolisian bahwa jenazah tidak terlibat kasus hukum
  6.  Untuk kerangka jenazah ditambah Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/ Kerangka Jenazah.

0 komentar:

Posting Komentar