Persyaratan Permohonan Pelayanan Undang - Undang Gangguan
- Formulir
- Bukti Hak Atas Tanah
- IMB dan/atau SLF/KRK (Apabila Belum Terbit IMB)
- KTP Pemohon (Foto Copy)
- Surat Persetujuan Tetangga dan Foto Copy KT
- NPWP
- Bukti Pelunansan PBB Tahun Terakhir
- Akta Perusahaan
- Surat Izin Lokasi (Domisili Usaha)
- Bagan Akhir Proses Produksi & Daftar Bahan Baku/ Penunjang dan Bahan Akhir Pengolahan Limbah
- Rencana Tata Letak Instalasi/Mesin/Perlengkapan Industri Yang Telah Disetujui Oleh Pimpinan
- Surat Pernyataan
- Lampiran (jika daftar ulang/ balik nama/ perluasan/ pernggantian)
- Fc Izin Gangguan yang Telah Dilegalisir
- Fc Izin-Izin Usaha yang Dimiliki (mis: SIUP, Izin Industri, Izin Pariwisata dll)
- Foto Copy NPWP
- Pelunasan PBB Terakhir
0 komentar:
Posting Komentar