Pembangunan

Persyaratan Permohonan Pelayanan Undang - Undang Gangguan

  1. Formulir
  2. Bukti Hak Atas Tanah
  3. IMB dan/atau SLF/KRK (Apabila Belum Terbit IMB)
  4. KTP Pemohon (Foto Copy)
  5. Surat Persetujuan Tetangga dan Foto Copy KT
  6. NPWP
  7. Bukti Pelunansan PBB Tahun Terakhir
  8. Akta Perusahaan
  9. Surat Izin Lokasi (Domisili Usaha)
  10. Bagan Akhir Proses Produksi & Daftar Bahan Baku/ Penunjang dan Bahan Akhir Pengolahan Limbah
  11. Rencana Tata Letak Instalasi/Mesin/Perlengkapan Industri Yang Telah Disetujui Oleh Pimpinan
  12. Surat Pernyataan
  13. Lampiran (jika daftar ulang/ balik nama/ perluasan/ pernggantian)
  •  Fc Izin Gangguan yang Telah Dilegalisir
  •  Fc Izin-Izin Usaha yang Dimiliki (mis: SIUP, Izin Industri, Izin Pariwisata dll)
  • Foto Copy NPWP
  • Pelunasan PBB Terakhir

0 komentar:

Posting Komentar