Pertanahan yang Menjadi Kewenangan Daerah

Persyaratan Permohonan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Formulir PIMB
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Retribusi
  3. Surat Pernyataan Tanah Bebas Sengketa
  4. Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan) dan Foto Copy KTP yang dikuasakan
  5. Foto Copy KTP Pemohon
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Copy Bukti Tanda Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  8. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
  9. Foto Copy IPTB yang sudah dilegalisir
  10. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) 
  11. Gambar Rencana Arsitektur dilengkapi notasi GSB, GSJ dan batas tanah serta ditandatangani oleh Perencana Arsitektur dan Pemilik Bangunan
  12. Fc IMB lama (jika mengubah/memperbaiki dan/atau menambah)
NB: IMB Khusus rumah tinggal dengan kriteria : Tidak memiliki basement, Tidak memerlukan kajian/perhitungan struktur, 1 (satu) kavling utuh dengan 1 (satu) kepemilikan

0 komentar:

Posting Komentar