Surat Keterangan Permohonan Nikah
(N1,N2,N4)
1.
Surat Pengantar dari
RT/RW
2.
Foto Copy KTP & KK
3.
Surat Pernyataan Belum
Pernah Menikah (tandatangan diatas materai Rp. 6000 dan
tandatangan/Cap RT/RW
tandatangan/Cap RT/RW
*
bagi yang sudah menikah dan belum pernah mencatatkan pernikahannya di Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil agar membuat surat pernyataan belum pernah
mencatatkan
pernikahan.
**
Melampirkan Akte Kematian Apabila Suami/Istri Meninggal
Surat Pengantar Akta Kelahiran
1.
Surat Pengantar dari
RT/RW
2.
Foto Copy KTP & KK
3.
Foto Copy Surat
Keterangan Kelahiran Dari Bidan/Puskesmas/RS
4.
Foto Copy Surat Nikah
1.
Surat Pengantar dari
RT/RW
2.
Foto Copy KTP & KK
3.
Foto Copy SPPT-PBB
4.
Foto Copy Bukti
Kepemilikan
*
Untuk Pemasangan Listrik melampirkan Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Milik
Sendiri, dan Tidak di Jalur Hijau
Pecah SPPT PBB, Penertiban SPPT PBB,
Balik Nama PBB
1.
Surat Pengantar dari
RT/RW
2.
Foto Copy KTP & KK
3.
Foto Copy SPPT-PBB
4.
Foto Copy Bukti
Kepemilikan (SHG/SHM/IMB/AJB)
Surat
Keterangan Permohonan Keringanan PBB
1.
Surat Pengantar dari
RT/RW
2.
Foto Copy KTP & KK
3.
Foto Copy SPPT-PBB
4.
Surat Pernyataan
(menyatakan sudah tidak bekerja dan tidak mampu, tandatangan diatas materai Rp.
6000 dan diketahui RT/RW)
Surat Keterangan Pertanahan
1.
Surat Pengantar dari
RT/RW
2.
Foto Copy KTP & KK
3.
Foto Copy Dokumen
Penting Lainnya (Bukti Kepemilikan )
Kalau syarat cabut berkas gimana ya,,sekarang saya domisili di Jatim KTP masih jkt
BalasHapus