Perdagangan

Persyaratan Permohonan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1.  Formulir Permohonan
  2.  Surat Pernyataan
  3.  Neraca Perusahaan
  4.  Fotocopy Akte Notaris Pendirian serta akte Perubahan Perusahaan (seluruh akte)
  5.  Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan  Hukum untuk seluruh Akte
  6.  Foto penanggung jawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  7.  Fotocopy KTP penanggung jawab / Direktur Utama Perusahaan
  8.  Apabila direktur utama memberikan kuasa kepada direktur untuk penandatangan formulir isian SIUP maka dibuat surat pernyataan dan fotocopy KTP masing-masing 
  9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan copy KTP Kuasa 

NB: Skala Usaha Mikro, dasar dengan kekayaan bersih < Rp. 50.000.000, tidak termasuk bangunan dan tempat berusaha

0 komentar:

Posting Komentar