Persyaratan Permohonan Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Formulir Permohonan
- Surat Pernyataan
- Neraca Perusahaan
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian serta akte Perubahan Perusahaan (seluruh akte)
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum untuk seluruh Akte
- Foto penanggung jawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3 x 4 = 2 lembar
- Fotocopy KTP penanggung jawab / Direktur Utama Perusahaan
- Apabila direktur utama memberikan kuasa kepada direktur untuk penandatangan formulir isian SIUP maka dibuat surat pernyataan dan fotocopy KTP masing-masing
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan copy KTP Kuasa
NB: Skala Usaha Mikro, dasar dengan kekayaan bersih < Rp. 50.000.000, tidak termasuk bangunan dan tempat berusaha
0 komentar:
Posting Komentar